Memang di ISO 9001:2008 terdapat statement terkait prosedur-prosedur wajib ini. Biasanya, beberapa klausul yang dimaksud ini menggunakan kalimat ‘…prosedur terdokumentasi…’, yang secara otomatis berarti bahwa organisasi harus memiliki prosedur yang terdokumentasi.
Lebih dari sekedar bahwa proses telah berjalan, proses tersebut WAJIB memiliki prosedur kerja yang memang terdokumentasi (baca: tertulis, dalam media seperti SOP dan juga media elektronik yang relevan).
Apa saja ke 6 proses yang harus dilengkapi dengan “prosedur wajib” tersebut?
- Proses pengendalian dokumen
- Proses pengendalian catatan mutu
- Proses audit mutu internal
- Proses pengendalian produk tidak sesuai
- Proses tindakan perbaikan
- Proses tindakan pencegahan
Apakah hanya 6 prosedur yang wajib dimiliki oleh sebuah organisasi? TENTU TIDAK. Di kalimat berikutnya dalam klausul 4.2.1, disebutkan juga bahwa prosedur yang diperlukan oleh organisasi untuk memastikan proses berjalan dengan baik, terutama proses penyediaan barang/jasa kepada pelanggan, harus juga terdokumentasi. Rancu? Seharusnya tidak, jika Anda sudah menyusun
Business Process Map yang benar.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus